25 Warga di Rawamangun Terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah
25 warga terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah di Jl Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur. Para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung didata serta dijatuhi sanksi.
Ini untuk memberikan efek jera serta agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19,
Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, Operasi Kepatuhan Daerah digelar lantaran masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan COVID-19.
"Dari 25 pelanggar, 19 di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan dan enam lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu. Ini untuk memberikan efek jera serta agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Andik, Senin (27/7).
Sembilan Pelanggar PSBB di Pasar Gardu Asem DitindakDalam operasi kali ini, sambung Andik, pihaknya mengerahkan 15 petugas dari unsur Satpol PP dan Satpel Perhubungan Kecamatan Pulogadung. Menurutnya, operasi ini akan rutin dilakukan selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.